Pakar Hukum Jelaskan Alasan Donasi Rumah Gala Sky jadi Polemik

AGASA PUTRA HARCIS | Insertlive
Minggu, 09 Jan 2022 22:08 WIB
Rumah Gala Sky Ardiansyah Foto: YouTube: MARISSYA - ICHA
Jakarta, Insertlive -

Belakangan media sosial dihebohkan dengan polemik penggalangan dana untuk membeli rumah Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel.

Bahkan, beredar kabar bahwa rumah tersebut kabarnya terancam disita. Hal ini dikarenakan seharusnya penggalangan dana tersebut meminta izin terlebih dahulu.

Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang mengharuskan penggalangan dana meminta izin Kementrian Sosial.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pakar hukum Abdul Fickar Hadjar. Namun, perizinan disebut harus dilakukan bila penggalangan dana melewati batas wilayah yang ditentukan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

"Itu semua penggalangan dana harus dapat izin Gubernur, Walikota, atau pemerintah wilayah setempat. Pengumpulan dana karena kan disitu ada pengawasannya, harus ada izin dan dilihat, beralasan atau tidak. Nanti di perizinan itu di Walikota yang akan menyeleksi," tutur Abdul Fickar di Jakarta, Minggu (9/1).



Namun untuk penggalangan dana yang bersifat internal seperti kotak amal, arisan, dan uang duka tidak perlu ada perizinan apapun.

"Kecuali pengumpulan tertentu yang bersifat spontan dan internal seperti gotong royong, arisan, uang duka, itu nggak perlu ada perizinan ya," tambahnya.

Maka dari itu, penggalangan dana untuk rumah Gala Sky sebenarnya tidak perlu ada izin. Tapi yang jadi polemik adalah hal tersebut dipublikasikan seolah ada tim penyelenggara di belakangnya.


"Kasus ini karena kelihatannya seperti ada kepanitiaan, lalu dipublikasi, jadi kelihatannya harus dimintakan izin. Padahal tidak perlu karena pasti dilakukan di kalangan internal saja," jelasnya lagi.

Oleh karenanya, Abdul Fickar memperingatkan komunitas tertentu bila ada penggalangan dana yang dipergunakan untuk terbatas, tidak perlu ada aturan dan perizinan.

"Itu tadi yang saya katakan, sepanjang itu dipergunakan untuk terbatas dan komunitas tertentu, aturan nggak perlu ada dan perizinan juga nggak ada," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER