Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha dengan UU ITE

REZA | Insertlive
Rabu, 05 Jan 2022 19:50 WIB
Medina Zein Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha dengan UU ITE / Foto: instagram.com/
Jakarta, Insertlive -

Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Marrisya Icha.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian yang diterima pihak Marissya Icha hari ini, Rabu (5/1).

"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya saat ditemui di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Namun di sisi lain, Medina Zein bersama kuasa hukumnya juga melaporkan Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

"Saya dan mbak Medina untuk membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Kami dalam rangka melaporkan sodara MI yang diduga melakukan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik," ujar Dr. Djamalluddin Koedoeboen kuasa hukum Medina Zein, Rabu (5/1).

Hal ini lantaran Marissya Icha melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut bahwa penghargaan yang didapat Medina Zein adalah hasil sogokan.

"Pencemaran nama baik tentang menuduh klien kami soal penghargaan Medina Zein yang disebut MI penuh dengan sogokan atau nembak. Kita bisa mengartikan bahwa MI menyebut ada gratifikasi di situ," tegas Djamalludin.

"Padahal, ada hal lain yang menyebabkan Medina mendapatkan penghargaan itu. Ada 50 perempuan terbaik di Indonesia termasuk Sri Mulyani. Jadi kalau memang sogokan ada buktinya," tambahnya.


Pihak Medina Zein dan pengacaranya mendakwa Marissya Icha dengan pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

(nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER