Polisi Ungkap Alasan Pelanggan Cassandra Angelie Tidak Dipidana

Kasus prostitusi Cassandra Angelie membuat Komnas Perempuan ikut buka suara. Hal itu lantaran tidak diungkapnya identitas pria yang menjadi pelanggan Cassandra.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan menuntut pihak kepolisian agar mengungkapkan identitas pria pengguna jasa prostitusi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional.
"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi dan UU ITE. Saya rasa ini terlalu berlebih," ujar Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas Perempuan me-refer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," sambungnya.
Menurut Zulpan, tindakan yang dilakukan Cassandra dan pria tersebut bersifat personal yang tidak bisa dijangkau oleh hukum.
"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.
Ia menambahkan bahwa pelanggan Cassandra bisa dijerat oleh hukum bila istri dari pria tersebut datang untuk melapor.
"Bisa dijerat pidana para pelanggan. Tapi kalau ada istri pelanggan yang buat laporan," terang Zulpan.
"Bisa dipersangkan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan," jelasnya lagi.
(arm/arm)
Terjerat Prostitusi, Tanda Merah di Dada Cassandra Angelie Jadi Sorotan
Selasa, 04 Jan 2022 12:10 WIB
Impian Cassandra Angelie Cari Cowok Tajir Agar Nikah Bak Princess Disney
Senin, 03 Jan 2022 12:50 WIB
Sering Ditusuk dari Belakang, Cassandra Angelie Ogah Percaya Orang
Senin, 03 Jan 2022 11:10 WIB
6 Pengakuan Cassandra Angelie, Ogah Sama Orang Arab tapi Suka Pria Tajir
Senin, 03 Jan 2022 09:00 WIBTERKAIT