Polisi Ungkap Alasan Pelanggan Cassandra Angelie Tidak Dipidana

ARM | Insertlive
Selasa, 04 Jan 2022 21:16 WIB
OOTD Cassandra Angelie artis yang terciduk prostitusi pakai barang branded jadi sorotan. Yuk kita intip potretnya! Polisi Ungkap Alasan Pelanggan Cassandra Angelie Tidak Dipidana (Foto: instagram.com/cassangelie)
Jakarta, Insertlive -

Kasus prostitusi Cassandra Angelie membuat Komnas Perempuan ikut buka suara. Hal itu lantaran tidak diungkapnya identitas pria yang menjadi pelanggan Cassandra.

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan menuntut pihak kepolisian agar mengungkapkan identitas pria pengguna jasa prostitusi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional.

ADVERTISEMENT

"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi dan UU ITE. Saya rasa ini terlalu berlebih," ujar Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas Perempuan me-refer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," sambungnya.

Menurut Zulpan, tindakan yang dilakukan Cassandra dan pria tersebut bersifat personal yang tidak bisa dijangkau oleh hukum.

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.

Ia menambahkan bahwa pelanggan Cassandra bisa dijerat oleh hukum bila istri dari pria tersebut datang untuk melapor.


"Bisa dijerat pidana para pelanggan. Tapi kalau ada istri pelanggan yang buat laporan," terang Zulpan.

"Bisa dipersangkan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan," jelasnya lagi.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER