Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Bikin Bingung, Polisi Ungkap Alasan Pelanggan Cassandra Angelie Bebas

Insertlive | Insertlive
Selasa, 04 Jan 2022 14:34 WIB
Polisi Ungkap Alasan Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dipidanakan / Foto: instagram.com/cassangelie
Jakarta, Insertlive -

Kasus prostitusi yang menyeret nama Cassandra Angelie membuat heboh publik. Banyak pihak termasuk Komnas Perempuan lantas menyarankan agar pelanggan Cassandra Angelie juga dikenakan pidana.

Namun, ternyata ada alasan khusus pelanggan Cassandra Angelie tidak dikenakan pidana. Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menjelaskan penanganan kasus prostitusi ini harus proposional.

"Kemudian terkait pernyataan dari Komnas Perempuan meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut. Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan. Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.


Komnas Perempuan ingin sang pelanggan Cassandra Angelie dikenakan UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Namun kepolisian menilai bahwa desakan dari Komnas Perempuan itu berlebihan.

"Dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," ungkap Zulpan.

Polisi juga tidak sembarangan memenjarakan pelanggan karena alasan privasi. Bahkan hal itu juga dibahas dalam ketetapan hukum yang berlaku.

"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.

"Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan. Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda Metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut," tutup Zulpan.

(ikh/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK