Tersangka Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi, namun pihak kepolisian memutuskan tidak menahan artis Ikatan Cinta tersebut.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).
Zulpan menerangkan alasan pihak kepolisian tidak menahan Cassandra dan hanya memberlakukan wajib lapor. Salah satu alasannya karena Cassandra yang juga dianggap sebagai korban.
"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," terang Zulpan.
Sebagai pertimbangan lain, Cassandra juga berjanji akan bersikap kooperatif salam proses penyidikan dan pengembangan kasus yang tengah dilakukan penyidik.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," imbuh Zulpan.
(arm/fik)