Richard Lee Ditahan Polisi Atas Kasus Akses Ilegal

Pihak Polda Metro Jaya telah menahan dr Richad Lee atas kasus akses ilegal pada Senin (27/12) malam. Ia ditahan karena kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12) malam.
Pihak kepolisan menjemput Richard di kediamannya di Palembang. Kali ini Richard bersikap kooperatif tidak seperti penjemputan pertama yang sempat menjadi sorotan.
Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengakui kliennya itu ditahan pihak Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya penahanan itu hanya dilakukan sementara waktu.
"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P-21 tahap dua, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," kata Razman.
Oleh karena itu, Razman pun telah meminta penangguhan penahanan untuk Richard.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
"Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari saja dr Richard Lee ditahan," imbuhnya.
Richard Lee terjerat kasus akses ilegal lantaran masuk ke akun Instagram miliknya tanpa izin, padahal akun itu telah disita oleh pihak kepolisian.
(arm/arm)
Tak Terima Kontrak Diputus Sepihak, Razman Arif Gugat Richard Lee Rp20,7 M
Rabu, 11 May 2022 17:40 WIB
Cari Keadilan Usai Dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee: Mohon Dukungannya
Senin, 21 Mar 2022 20:10 WIB
Deretan Persyaratan Kartika Putri untuk Maafkan Richard Lee
Kamis, 24 Jun 2021 17:59 WIB
Masih Berseteru, Kartika Putri Tolak Ajakan Damai Dokter Richard Lee
Kamis, 24 Jun 2021 15:30 WIBTERKAIT