Pengadilan Tolak Gugatan Perwalian Gala Sky yang Diajukan Doddy Sudrajat
Gugatan perwalian serta penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat ayah mendiang Vanessa Angel tidak diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tidak diterima lantaran dianggap sebagai perkara yang sama dengan perkara yang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Sidang gugatan perwalian ini lantas tak bisa dilanjutkan karena perkara tersebut telah ditolak. Hal ini sudah menjadi keputusan resmi yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," ujar Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat dikutip dari Detikcom, Senin (27/12).
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," sambungnya.
Di sisi lain, Faisal ayah mendiang Bibi Ardiansyah juga melayangkan gugatan perwalian anak dan ahli waris atas Gala Sky Andriansyah. Gugatan yang dilayangkan Faisal itu sudah masuk dan sedang berjalan hingga kini di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Hal itu pula yang menjadi dasar penolakan terhadap gugatan dengan perkara sama yang diajukan Doddy di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius, dan di sini perkaranya volunter. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," kata Jajat.
Selain itu ada hal lain yang juga menjadi alasan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan Doddy. Majelis hakim menilai Doddy tak punya kedudukan hukum untuk mewalikan Gala Sky.
"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah itu untuk anaknya," ungkap Jajat.
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," ungkapnya.
(ikh/fik)