Rizky Nazar Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ngaku Baru Pakai 2 Minggu
Pihak kepolisian telah resmi menetapkan pesinetron Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Rizky diketahui diamankan saat berada di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) pukul 20.30 WIB.
"Menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 13 September kurang lebih pukul 20.30 WIB di jalan Munggang kecamatan Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Saat diamankan ditemukan narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram dan yang kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram," sambungnya.
Menurut pihak kepolisian, saat ini sedang dilakukan pencarian atas nama panggilan 'Ipang' yang menjadi perantara Rizky Nazar mendapatkan barang haram tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan pencarian dengan nama Ipang yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.
Rizky mengaku mengonsumsi sendiri narkoba jenis ganja tersebut dengan alasan tak bisa tidur.
"Yang bersangkutan mengonsumsi sendiri. Mengakui kalau baru mengenal ganja. Alasannya susah tidur dan kalau menggunakan ganja bisa tidur," tambahnya.
Bersamaan dengan pernyataan pihak kepolisian, Achmad Akbar dari Kasat Narkoba juga mengonfirmasi bahwa Rizky Nazar mengaku baru 2 minggu menggunakan ganja.
"Ngakunya baru 2 minggu tapi masih kita observasi lagi gimana ke depannya. Ya, ada keluarganya saat penangkapan terjadi," kata Achmad Akbar.
Rizky Nazar pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sudah tersangka. Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi dan sampai saat ini masih assesment sambil menunggu kabar dari pihak penyidik," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
(dis)