Keji, Guru Jadikan Anak Santriwati Korban Pemerkosaan untuk Minta Sumbangan

NAP | Insertlive
Jumat, 10 Dec 2021 14:35 WIB
Poster Keji, Guru Jadikan Anak Santriwati Korban Pemerkosaan untuk Minta Sumbangan/ Foto: Edi Wahyono
Jakarta, Insertlive -

Fakta keji kembali terkuak terkait kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh guru dan pemimpin pesantren di Bandung bernama Herry.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan santriwati yang diperkosa ternyata dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta sumbangan kepada beberapa pihak.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan yang diterima Detikcom, Kamis (9/12).

ADVERTISEMENT

Bahkan, dana program BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya digunakan oleh para korban ternyata juga diambil oleh pelaku.

Seorang saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren tersebut menggunakan dana BOS dengan sangat tidak jelas.

Tidak hanya itu, para korban juga dipaksa untuk bekerja sebagai kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren baru di daerah Cibiru.

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Saat ini seiring dengan penanganan kasus, LPSK sudah melindungi 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, dan korban yang memberikan keterangan di persidangan.


7 diantara 12 korban yang dilindungi dikabarkan sudah melahirkan anak dari pelaku Herry.

"Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," tutur Livia.

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/and)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER