Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Laura Anna Bongkar Kebohongan Gaga Muhammad soal Penggalangan Dana

kpr | Insertlive
Rabu, 08 Dec 2021 19:21 WIB
Laura Anna Bongkar Kebohongan Gaga Muhammad soal Penggalangan Dana (Foto: instagram.com/edlnlaura)
Jakarta, Insertlive -

Edelenyi Laura Anna akhirnya membongkar mengenai penggalangan dana untuk pengobatannya yang dilakukan Gaga Muhammad. Hal tersebut bermula saat Laura Anna mengalami kecelakaan pada Desember 2019 membuat sang kekasih, Gaga Muhammad membuka donasi. Tujuan donasi tersebut untuk membantu Laura Anna menjalani pengobatan.

Dua tahun berselang, Laura Anna mengatakan bahwa Gaga Muhammad berbohong karena menyebut telah mentransfer uang.
`
"Dia (Gaga Muhammad) bilang ke teman-teman saya paling pertama (transfer), Gaga Muhammad (bantu donasi) Rp10 juta," kata Laura Anna di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Uang sejumlah Rp10 juta itu tidak sampai ke rekening Laura Anna.


"Menurut mas Deddy, kalau dia nggak transfer, itu termasuk kebohongan kah? Dia nggak transfer, tapi dia bilang ke semua orang, transfer," ungkap selebgram 21 tahun ini.

Laura Anna mengetahui fakta tersebut lantaran ia melakukan pengecekan. Dalam keterangan bukti transfer, tidak ada nama Gaga Muhammad.

"Aku tanya, bi kamu transfer enggak? Soalnya aku punya bukti. Enggak mungkin aku asal tuduh," kata Laura Anna.

Meski Gaga Muhammad tidak mentransfer uang tersebut, Laura Anna mendapat bantuan dari para sahabatnya.

"Donasi dari teman-teman saya ada, langsung ke saya. Itu dikumpulkan sama manajemen ka Aan," kata sahabat selebgram Keanu Agl itu.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad bukan hanya sekadar pacar Laura Anna. Akan tetapi ia juga dianggap sebagai penyebab sang selebgram lumpuh karena kecelakaan.

Laura Anna melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kini, Gaga Muhammad ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur.

Atas kecelakaan yang mengakibatkan luka berat itu, Gaga dijerat pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ancamannya maksimal lima tahun penjara," kata Jaksa Handry Dwi Z, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK