Advertisement

5 Poin Gugatan Ayah Bibi pada Doddy Sudrajat soal Wali & Hak Asuh Gala

INSERTLIVE | Insertlive
Ditinggal Vanessa-Bibi, Gala kini direbutkan dua keluarga
5 Poin Gugatan Ayah Bibi pada Doddy Sudrajat soal Wali & Hak Asuh Gala/Foto: Kisruh Keluarga Vanessa-Bibi atas Dasar Segalanya Demi Gala
Jakarta -

5 Poin Gugatan Ayah Bibi pada Doddy Sudrajat soal Wali & Hak Asuh Gala

Faisal ayahanda mendiang Bibi Andriansyah resmi mengajukan gugatan untuk perwalian serta hak asuh atas Gala Sky Ardiansyah.

Gugatan itu diajukan sejak tanggal 3 Desember melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam laporan detikcom, pernyataan dari SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat, gugatan tersebut terdapat dalam nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.

Tertulis bahwa nama penggugat Dewi Zuhriati dan H.Faisal sebagai orang tua mendiang Bibi Andriansyah.

Advertisement

Sementara nama Doddy Sudrajat tertulis sebagai tergugat.

Hal ini menjadi sorotan publik setelah Doddy Sudrajat dan H. Faisal sama-sama mengajukan permohonan perwalian dengan kesepakatan H. Faisal menjadi wali tunggal untuk Gala Sky.

Akan tetapi, Doddy Sudrajat mendadak tak setuju dan mundur hingga permohonan perwalian itu dicabut dan selesai dengan alasan akan mendiskusikan sesama pihak keluarga.

Tercatat ada lima poin dalam gugatan Faisal pada Doddy Sudrajat. 

Baca di halaman selanjutnya.


Poin Gugatan Faisal pada Doddy Sudrajat

Ada lima poin dalam pengajuan gugatan dari Faisal pada Doddy Sudrajat yang tertulis dalam Pengadilan Agama Jakarta Barat yakni:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan;

3. Menetapkan Penggugat (H. Faisal Bin H.Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020; dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

4. Menetapkan Penggugat I dan Penggugat II, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh, memelihara (hadhonah), mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020

5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; atau Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, maka mohon Penggugat diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).



(dis/and)

Komentar

!nsertlive

Advertisement