Adele Dilarang Gunakan Sosial Media Lantaran Unggah Foto Pakai Bra
Adele ternyata tak memiliki andil untuk mengendalikan akun sosial medianya sendiri. Semua unggahan yang terlihat dari akun @adele merupakan hasil unggahan tim.
Adele mengaku kata sandi akun media sosialnya diambil alih oleh timnya. Hal tersebut terjadi usai Adele mengunggah sebuah foto.
Namun sayang, Adele tak memberi tahu foto apa yang membuatnya mendapat batasan untuk mengakses media sosialnya sendiri.
"Saya tidak pernah diizinkan untuk memiliki kata kunci media sosial saya sebelumnya," kata Adele kepada influencer Nikkie de Jager di YouTube NikkieTutorials.
"Mereka khawatir saya bakal mabuk atau bertingkah aneh," lanjutnya.
Saat pandemi melanda, Adele sempat diberikan sandi akun media sosialnya. Timnya merasa dengan mengakses media sosial, bisa membuat Adele menghibur diri dan terhindar dari stres.
Momen tersebut dimanfaatkan Adele semaksimal mungkin. Ia pun mengunggah sebuah foto yang akhirnya membuat dirinya dibatasi untuk mengakses sosial medianya.
"Hanya satu foto itu yang pernah diunggah oleh saya sendiri, dan kemudian mereka mengambil lagi kata kuncinya dari saya," kata Adele.
Baca Juga : Lirik Lagu Oh My God - Adele |
AceShowbiz, menyebut foto tersebut adalah potret saat Adele menghadiri Notting Hill Carnival yang menjadi kontroversi. Sebelumnya, pada Agustus 2020, Adele menjadi sorotan dunia maya usai mengunggah sebuah foto saat merayakan festival Notting Hill Carnival 2019.
Pada foto tersebut, Adele tampak mengenakan bra bermotif Jamaika. Rambut Adele terlihat digimbal dan dihiasi bulu berwarna kuning di bagian belakangnya.
"Selamat hari yang mestinya jadi Notting Hill Carnival, masyarakat London tercinta," kata Adele dalam unggahan tersebut.
Adele mendapat cibiran usai mengunggah foto saat menghadiri festival yang cukup berpengaruh di budaya masyarakat kulit hitam di Inggris tersebut.
Adele yang awalnya bermaksud merayakan keberagaman dinilai tak menghargai budaya masyarakat kulit hitam karena bendera Jamaika dan rambut Bantu Knots.
(kpr/kpr)