Heboh Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel, Ini Hukum dalam Islam

ikh | Insertlive
Jumat, 03 Dec 2021 20:42 WIB
Makam Vanessa Angel dan Bibi Heboh Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel, Ini Hukum dalam Islam / Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Doddy Sudrajat bikin heboh usai berniat memindahkan makam Vanessa Angel. Doddy berujar bahwa pemindahan tersebut berdasarkan keinginan Vanessa sebelum meninggal untuk dimakamkan di dekat kuburan sang ibunda.

Selain itu Doddy juga beralasan soal rencana pemindahan makam Vanessa itu karena takut ada pelebaran jalan hingga membuat lahan TPU jadi terbongkar nantinya. Bahkan Doddy mengaku pernah didatangi mendiang Vanessa lewat mimpi soal pemindahan makam tersebut.

Ternyata hukum soal pemindahan makam ini juga dibahas dalam ajaran agama Islam. Bahkan Habib Usman bin Yahya menjelaskan bahwa haram hukumnya untuk memindahkan makam tanpa alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

"Hukum memindahkan makam dari satu tempat ke tempat yang lainnya, hukumnya haram. Tidak diperbolehkan tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan," ungkap Habib Usman bin Yahya dikutip dari Detikcom, Jumat (3/12).

Para ulama juga menjelaskan bahwa pemindahan makam hanya boleh dilakukan karena keadaan darurat. Sedangkan alasan pemindahan karena ingin dekat dengan makam keluarga itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

"Ulama fiqih tidak membolehkan memindahkan kecuali dengan keadaan darurat. Contoh, jika terletak di dekat sungai atau pantai dan membuat rembesan terbawa arus atau mayatnya terkena air kotor. Maka itu diperbolehkan untuk dipindahkan," kata Habib Usman bin Yahya.

"Sedangkan memindahkan makam untuk dekat dan berdampingan dengan makam keluarga, maka itu tidak dibenarkan," tambah Habib Usman bin Yahya.

Pemindahan makam seseorang juga dianggap melanggar kehormatan karena memperlihatkan aib seperti yang diajarkan di dalam hadis. Hal ini juga dianggap sama saja melukai jenazah orang yang dimakamkan.


"Karena memindahkan mayat bisa melanggar kehormatannya. Bisa jadi kelihatan aibnya dan lain-lain karena juga dalam hadis dijelaskan: Siapa orang yang mematahkan tulang mayat itu, sama seperti mematahkan tulangnya ketika dia masih hidup. Itu artinya ketika seseorang memindahkan mayat yang bisa menyebabkan patah tulangnya atau retak karena diangkat ataupun dipindahkan, maka kita telah melukai dan mencederai kehormatan mayat tersebut," isi hadis soal pemindahan makam.

"Dan kita juga mengetahui bahwasanya Rasulullah dimakamkan di Masjid Nabawi dan Aisyah dimakamkan di pemakaman Baqi. Dan, tidak juga ada upaya ulama untuk memindahkan pemakaman tersebut," tutup hadis tersebut.

(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER