Diingatkan Wajib Nafkahi Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Tak Merespons
Sidang cerai antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seharusnya, hari ini, Kamis (2/12) sidang beragendakan kesimpulan sudah bisa diputuskan.
Namun, hingga saat ini pihak Ririn masih menunggu kepastian dari Aldi Bragi soal kewajiban nafkah idah dan mutah.
Diketahui, nafkah mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Sementara nafkah idah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang diceraikan.
"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember. Namun, saya dan mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata kuasa hukum Ririn, Andriansyah Tiamarwan.
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah idah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua. Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban idah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," sambungnya.
Andri juga menjelaskan bahwa untuk hal nafkah, Ririn tak mengharapkan apa pun dari Aldi Bragi dan hanya meminta hak asuh.
Namun, majelis hakim meminta agar Aldi wajib memberikan nafkah sesuai yang dituliskan dalam sidang keputusan perkara perceraian.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta, ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkapnya. .
"Tapi karena belum juga ada kejelasan, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan. Aldi sebagai suami harusnya memiliki tanggung jawab, ya, karena ini bukan cuma secara pribadi. Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," pungkasnya, dikutip dari detikcom.
(dis/and)