Segera Diadili, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 26 Nov 2021 08:45 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba (Yogi/detikcom) Segera Diadili, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Tak Dihadirkan di Ruang Sidang/Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba (Yogi E/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal segera diadili.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba milik Nia dan Ardi Bakrie.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 24 November 2021, jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Rabu (24/11).

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan Bima, tahap II ini bakal dilakukan secara daring di mana Nia Ramadhani serta suaminya Ardi Bakrie tak dihadirkan secara langsung karena tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa.

"Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi FAN Campus, Bogor, dengan didampingi oleh penasihat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa, sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," bebernya.

"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya, dikutip dari detikcom.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.


(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER