Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Denny Sumargo Siap Ganti Rugi Jika Telah Rugikan Eks Manajernya

Alvia | Insertlive
Selasa, 19 Oct 2021 20:40 WIB
Denny Sumargo Siap Ganti Rugi Jika Telah Rugikan Eks Manajernya / Foto: Audy
Jakarta, Insertlive -

Denny Sumargo hari ini memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10) atas permasalahannya dengan mantan manajernya, Ditya Andrista yang diduga melakukan penggelapan uang.

Denny Sumargo hadir tak sendiri, ia ditemani sang istri, Olivia Allan dan tim kuasa hukumnya. Dalam BAP, Denny Sumargo akan menjelaskan kronologi dan modus mantan manajernya itu.

"Jadi hari ini kita sesuai dengan panggilan penyidik, hari ini akan diperiksa pak Denny Sumargo untuk menjelaskan kronologis peristiwa hukum yang terjadi atau tindak pindana yg diduga dilakukan dari Ditya untuk bisa dijelaskan kronologisnya, modusnya," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, Selasa (19/10).

"Jadi dalam BAP ini dilakukan modusnya. Bahwa yang kita duga dilakukan oleh terlapor itu pertama pasal 263 tentang pemalsuan surat , kedua 372 tentang penggelapan," sambung Anwar.

Denny Sumargo juga mengatakan bahwa hari ini pihaknya sudah memberikan bukti tambahan terkait permasalahan tersebut.

"Tadi kita berikan rekening koran dan juga penditailan dari kronologi awal, diduga sampai udah ada bukti," beber Denny Sumargo.

Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang. Densu mengklaim uangnya senilai Rp739 juta dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny Sumargo, Ditya mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Bahkan Denny Sumargo juga mengatakan bahwa Ditya sempat mengembalikan Rp500 juta sebelum menghilang.

Setelah melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan uang dan pencurian, Denny Sumargo justru balik dituding memiliki utang hingga Rp1,7 miliar.


Utang tersebut diakui Ditya merupakan akumulasi sejak tahun 2018 dari beberapa pekerjaan yang tak diselesaikan. Ia juga menjelaskan jika dirinya memang telah merugikan pihak Ditya, ia siap dilaporkan dan mengganti kerugian tersebut.

"Kan sudah saya jawab, waktu itu ada bilang 1,7 miliar selama 5 tahun belum terbayarkan, itu kan nggak mungkin orang kerja nggak dibayar. Dan kalau ada yang merasa dirugikan dari pihaknya dia harusnya saya dilaporkan, supaya saya kembalikan kerugian dia itu," jelas Denny Sumargo.

"Ya karena kita kan ada bukti transfer, kita bayar orang kan ada bukti transfer. Saya bayarkan kepada pihak dia walaupun kewajiban dia tidak dikerjakan, tetap saya bayar. Jadi sebenarnya yang paling dirugikan posisi saya. Cuma kenapa jadi merasa dirugikan sedangkan kita sudah banyak dirugikan, saya juga bingung," pungkasnya.


(kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK