Resmi Arab Saudi Cabut Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Keputusan Pelonggaran Pembatasan Terkait Pandemi Covid-19
Pemeintah Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan terkait pandemi terutama aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Berikut ini merupakan keputusan pelonggaran pembatasan serta aturan jaga jarak yang diumumkan:
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:
- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.
- Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.
- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna . Mereka juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.
4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.
5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.
6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang ingin memasuki tempat mereka. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.
7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.
8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus corona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif, dan menyerahkan laporan kepada otoritas terkait jika diperlukan untuk memperketat tindakan pencegahan di kota, provinsi, atau wilayah di seluruh Kerajaan

Profil Latifa Al Daroubi, Istri Presiden Suriah yang Ikut Masuk ke Ka'bah
Kamis, 06 Feb 2025 14:15 WIB
Ini Arti Lagu yang Bikin Novia Bachmid Kena Protes karena Dinyanyikan di Masjidil Haram
Minggu, 10 Nov 2024 11:00 WIB
Cerita Pengalaman Perdana Lihat Ka'bah, Roger Danuarta: Masya Allah
Kamis, 05 Oct 2023 20:15 WIB
Unggah Foto Ka'bah Kosong karena Corona, Dewi Sandra: Ujian Allah SWT
Jumat, 06 Mar 2020 14:59 WIB
Limbad Diteriaki Petugas Imigrasi Gegara Penampilan, Begini Aturan Masuk Arab Saudi
Senin, 07 Jul 2025 22:30 WIB
Ini Alasan Arab Saudi Ingin Potong Kuota Haji Indonesia hingga 50 Persen
Kamis, 12 Jun 2025 21:00 WIB
Mengenal Kiswah, Kain Penutup Kabah yang Diangkat Tiap Musim Haji
Kamis, 22 May 2025 18:30 WIBTERKAIT