Resmi Arab Saudi Cabut Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

ikh | Insertlive
Minggu, 17 Oct 2021 21:30 WIB
Masjidil Haram Mulai Diizinkan Berkapasitas Penuh Resmi Arab Saudi Cabut Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram / Foto: Dok gph.gov.sa
Jakarta, Insertlive -

Kebijakan terkait pandemi Covid-19 termasuk aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akhirnya dilonggarkan pemerintah Arab Saudi. Bahkan video pencabutan sticker jaga jarak yang ada di Masjidil Haram juga beredar luas di jagat maya.

Wakil Sekretaris Jenderal Manajemen Jemaah di Kepresidenan, Insinyur Osama bin Mansour Al-Hujaili menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi selama ini sudah bekerja maksimal dalam menekan tingkat penyebaran virus Covid-19.

Penggunaan sticker jaga jarak disebut Al-Hujaili sudah berkontribusi besar dalam penerapan aturan physical distancing bagi para umat yang beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

ADVERTISEMENT



Pemerintah Arab Saudi kin melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19 dan mengizinkan warga untuk beraktivitas di ruangan terbuka tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dilansir dari Saudigazette, aturan ini berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dan mulai diberlakukan hari ini, Minggu (17/10).


Selain itu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi kini sudah diizinkan untuk menampung dengan kapasitas penuh namun berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi.

Keputusan pelonggaran kebijakan soalpandemi Covid-19 ini disetujui oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini berdasarkan dari penilaian otoritas kesehatan pemerintah Arab Saudi terkait meningkatkan sistem kekebalan masyarakat dan menurunnya jumlah penyebaran Covid-19.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Pemeintah Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan terkait pandemi terutama aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Berikut ini merupakan keputusan pelonggaran pembatasan serta aturan jaga jarak yang diumumkan:

1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.

2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:

- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.

- Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.

- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.

3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna . Mereka juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.

4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.

6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang ingin memasuki tempat mereka. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.

7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.

8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus corona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif, dan menyerahkan laporan kepada otoritas terkait jika diperlukan untuk memperketat tindakan pencegahan di kota, provinsi, atau wilayah di seluruh Kerajaan

[Gambas:Video Insertlive]






(ikh/ikh)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER