Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dilaporkan KPI ke Polda Metro Jaya

Edward | Insertlive
Jumat, 08 Oct 2021 11:05 WIB
Ulang Tahun, Lesti Kejora Dapat Ucapan Manis dari Rizky Billar Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dilaporkan KPI ke Polda Metro Jaya / Foto: Instagram/rizkybillar
Jakarta, Insertlive -

Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur ke Polda Metro Jaya. Rizky Billar dan Lesti dilaporkan terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri mereka.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10).

Edi Prastio tidak mempermasalahkan mengenai pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, namun ada sesuatu yang salah dilakukan oleh keduanya sehingga membuat KPI resah.

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Tentu edukasi kita yang diharapkan klien kami itu untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," lanjut Edi Prastio.


KPI akan menghentikan permasalahan ini, jika Lesti Kejora dan Rizky Billar mengakui kesalahannya. KPI meminta agar Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta maaf kepada publik. Jika hal itu dilakukan, maka gugatan tersebut akan dihentikan oleh KPI.

"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuh Edi Prastio.

"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," lanjutnya.

Hingga saat ini baik Rizky Billar maupun Lesti Kejora belum melakukan permintaan maaf. Maka dari itu, KPI terpaksa membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Mereka pun sudah menyerahkan beberapa alat bukti terkait permasalahan ini kepada tim penyidik.

"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dari pandangan PBNU," papar Edi Prastio.


"Terkait status juga, jatuh sudah kawin sudah nikah ya sudah nikah siri yaitu sudah sah secara agama dalam UU dibenarkan. Cuma kebetulan kenapa dia tidak melalui isbat? Ada mekanisme dia menyampaikan ke KUA berarti kan pernikahan yang saat ini kehamilannya ini diduga anaknya ke siapa," tukasnya.

ADVERTISEMENT

IKUTI QUIZ
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER