Ini Pembagian Harta Gono-gini Jenita Janet dan Alief Hedy
Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy hari ini menjalani sidang putusan terkait harta gono-gini di Pengadilan Agama Bekasi. Hakim memutuskan bahwa harta gono-gini tersebut dibagi dua dengan pembagian, Jenita Janet mendapat tiga per empat dan Alief mendapatkan seperempat bagian.
"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita, jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian," ucap Yopi Enanda, pengacara Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10).
"Maka seperempat bagian ini untuk Alif dan tiga per empat bagian ini untuk klien kami," lanjut pengacara Jenita lainnya, Rangga Rikuser.
Dalam persidangan, harta gono-gini itu terdiri dari sebuah rumah, apartment dan dua buah mobil mewah. Namun ada satu harta yang tidak dimasukkan, yaitu rumah yang masih berstatus kredit dan berlokasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Harta gono-gini yang diajukan Mas Alief di mana dalam putusan tadi gugatan kami dikabulkan sebagian. Artinya ada beberapa obyek yang tidak dikabulkan. Itu di Bekasi, alasan hakim memang status rumah tersebut masih kredit di bank BTN sehingga harus diselesaikan, kesimpulannya yang termasuk harta bersama, rumah yang di Serpong, yang kedua Apartemen gateway Pasteur yang ketiga mobil Honda Civic, Toyota Alphard yang plat Surabaya," beber Marloncious S, selaku pengacara Alief.
Marloncious mengatakan pihak Alief merasa kecewa lantaran hanya mendapatkan seperempat bagian. Meskipun begitu, ia tetap bersyukur karena motor Harley dinyatakan tidak masuk dalam gugatan perkara ini.
"Perihal pembagian ada sedikit pertentangan ya. Karena Mas Alief mendapat 1/4 sedangkan Mbak Jenita Janet mendapat 3/4, tapi ada satu obyek yang menurut kami alhamdulilah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson," pungkas Marloncious.
(kpr/kpr)