Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Olivia Nathania Disebut Tak Bersalah, Agustin Dilaporkan Korban Penipuan CPNS

kpr | Insertlive
Selasa, 05 Oct 2021 22:25 WIB
Olivia Nathania Disebut Tak Bersalah, Agustin Dilaporkan Korban Penipuan CPNS / Foto: instagram.com/niadaniatynew
Jakarta, Insertlive -

Agustin dan Karnu, orang yang melaporkan Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, kini justru dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban penipuan rekruitmen CPNS.

"Kalau kemarin kan Agustin dan Karnu mengaku sebagai korban. Pada laporan ini kita mau sajikan fakta bahwa sesungguhnya klien kami adalah korban dari mereka," kata Cengly M. Gurning ketua LKBH Forkorindo selaku pendamping hukum korban Agustin dan Karnu di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10).

Maka dari itu pihak korban tersebut resmi melaporkan Agustin dan Karnu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4920/X/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA, Tanggal: 5 Oktober.

"Jadi hari ini kami membuat laporan ke Polda terkait dugaan penipuan dan penggelapan sehubungan penyelenggaraan CPNS tahun 2021 jalur prestasi," ujarnya.

CS dan HS, orang yang mengaku korban dari Agustin merasa yakin bahwa bukan Olivia Nathania-lah yang menipu mereka. Sebab, orang yang menjanjikan mereka diterima sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang adalah Agustin.

"Beliau (Agustin) mengatakan begini, saya jamin 1.000 persen apabila teman-teman tidak terima jaminannya adalah PNS saya," ujar HS.

Hal tersebut dibenarkan oleh korban lainnya yang berinisial CS. Ia mengaku semua hal terkait berkas dan lainnya diurus oleh Agustin. Jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya meyakinkan para korban.

"Tidak ada (Olivia Nathania), semua dari ibu Agustin, pemberkasan, semuanya. Intinya dia menceritakan ada CPNS jalur kita, akhirnya kita tergiur karena melihat beliau adalah seorang ASN," ujar CS.


Cengly menambahkan bahwa ada bukti Agustin meminta kliennya untuk berhenti dari tempat kerja mereka. Hal tersebut lantaran HS dan CS dipastikan akan diterima sebagai PNS.

"Bahkan ada WA grup yang mengatakan dari yang kita laporkan (Agustin) memerintahkan dan meminta kepada teman-teman itu untuk resign dari pekerjaannya," ujar Cengly.

Agustin dan Karnu dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Sebelumnya, Agustin dan Karnu melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan calo CPNS dengan pasal serupa.

Awal mula kasus ini mencuat dari laporan Agustin dan Karnu di Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan putri Nia Daniaty, terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS.

Dalam laporannya, Olivia Nathania dikatakan telah meminta para korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta per kepala sebagai syarat jadi PNS.

Olivia pun telah membantah tuduhan tersebut. Ia memastikan tak pernah menjanjikan masuk sebagai PNS, melainkan hanya menggelar les untuk ikut tes CPNS.


(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK