Indro Warkop Sedih Warkopi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

kpr | Insertlive
Jumat, 01 Oct 2021 14:10 WIB
Indro Warkop DKI Indro Warkop Sedih Warkopi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara / Foto: Youtube/Deddy Corbuzier
Jakarta, Insertlive -

Indro Warkop DKI mengaku baru mengetahui bahwa ada ancaman pidana yang tengah menanti Warkopi.

Indro Warkop DKI mengetahui hal tersebut setelah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengungkapkannya kepada publik.

"Yang gue kaget, makanya sekarang gue pilih diam, ternyata ada efek pidana, gue pikir cuma perdata doang," ucap Indro di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Ancaman hukum itu tercantum dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

"Empat tahun penjara buat yang melakukan tiga orang itu dan manajemennya, menurut Dirjen HAKI, ya," ujarnya.

"Sedih gue. Gue bapak, mereka anak-anak. Sedih gue, makanya gue sekarang pilih diam," ucap Indro Warkop melanjutkan.

Walau begitu, Indro harus memegang teguh konsekuensi yang nantinya akan diterima oleh Warkopi. Terlebih, untuk ke depannya, segala permasalahan ini akan dihadapi oleh Lembaga Warkop DKI, yang dikelola oleh anak Dono, Kasino, dan Indro.

"Toh hadapannya sama anak-anak gue juga, gue juga harus lepasin mereka, gue juga harus konsekuen dong. Mereka yang berhadapan," ucap Indro.


Indro Warkop DKI mengaku telah memberikan maaf kepada ketiga personel Warkopi karena telah menggunakan brand Warkop DKI.


"Gue harus akui bahwa gue memberi maaf. Apalagi semenjak Dirjen HAKI itu ngomong bahwa ada 4 tahun pidana. Terus terang, gue kasihan benar sama yang tiga. Ini orang enggak mengerti apa-apa," ujar Indro.

Indro menegaskan hal ini bukan tentang kemiripan, tetapi brand Warkop DKI yang tersemat di dalam nama Warkopi.

Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang Hak Kekayaan Intelektual yang sah atas merek Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI sejak 21 Januari 2004.

Sementara Warkopi yang terdiri dari Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi diduga telah melakukan pelanggaran HAKI.

Sepriadi dianggap mirip dengan Dono, Alfred mirip Kasino, dan Alfin dinilai mirip dengan Indro. Munculnya tiga pemuda ini juga menjadi sorotan warganet. Ada yang menyebut bahwa kehadiran ketiga pemuda itu cukup menghibur dan mengobati rasa rindu mereka dengan grup lawak Warkop DKI.

Namun, tak sedikit pula dari mereka yang merasa bahwa kemunculan Warkop DKI KW itu terlalu dipaksakan.

ADVERTISEMENT

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER