Selain Kelainan Seks, Ayah Taqy Malik Dilaporkan Istri Siri soal KDRT

Marlina Octoria telah melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya. Selain soal seks menyimpang, ayah Taqy Malik itu juga dilaporkan atas tindakan KDRT.
Marlina yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia merasa telah dipaksa untuk melakukan seks menyimpang oleh Mansyardin. Hal itu pun dianggap sebagai KDRT.
"Kami melaporkan saudara M dengan dugaan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Dituntut) pasal 5," ujar Eri Kartanegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Pihak Marlina mengaku awalnya enggan melaporkan Mansyardin ke polisi. Namun, ucapan Mansyardin kepada awak media yang berkoar soal pansos pun membuat Marlina geram.
"Intinya klien kami kan telah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya. Meminta untuk diceraikan, ditalak, ternyata belum juga dilakukan," ungkap Eri.
"Awalnya ingin bercerai ya. Tapi karena dia bikin statement bahwa seakan-akan saya yang (pansos). Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya," timpal Marlina.
Soal laporan kasus KDRT yang masuk ke polisi, Eri mengaku sudah mengumpulkan bukti kuat dari Marlina. Bukti itu adalah rekam medis organ vital Malina yang hancur akibat dipaksa seks menyimpang.
"Kalau kekerasan fisik itu kami telah memiliki rekam medis. Nanti menjadi alat pihak kepolisian untuk koordinasi, katakanlah rekam medis itu menjadi visum," tegas Eri.
Atas kasus KDRT tersebut, Mansyardin kini terancam hukuman 10 tahun karena telah memaksa sang istri melakukan seks menyimpang.

Saksi Ahli Sebut KPR Rumah Nikita Mirzani Tidak Termasuk Tindak TPPU
Kamis, 02 Oct 2025 22:15 WIB
Raditya Dika Ungkap Cara Bikin Anak Percaya Diri Tampil Unjuk Bakat
Kamis, 02 Oct 2025 22:15 WIB
Vadel Badjideh Bikin Geger: Kuasa Hukum Tantang Tes DNA dan Singgung Kuburan Janin
Kamis, 02 Oct 2025 21:45 WIB
Rayakan Anniversary, El Rumi Hadiahkan Kalung Seharga Fantastis untuk Syifa Hadju
Kamis, 02 Oct 2025 21:00 WIB
TERKAIT