Pengakuan Mengejutkan Amalia Fujiawati soal Bantahan Bambang Pamungkas

kpr | Insertlive
Kamis, 12 Aug 2021 19:47 WIB
Bambang Pamungkas Pengakuan Mengejutkan Amalia Fujiawati soal Bantahan Bambang Pamungkas (Foto: Instagram/bepe20)
Jakarta, Insertlive -

Bambang Pamungkas tidak mengakui adanya pernikahan dengan Amalia Fujiawati. Hal tersebut disampaikan Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya, Z Khassanul.

Dilansir dari Detikcom, saat dimintai keterangan, Amalia Fujiawati membantahnya. Ia menyebut Z Khassanul berbohong karena ingin menutupi aib Bambang Pamungkas.

"Sebelumnya saya minta maaf dulu ya kepada tempat saya bekerja dulu ya. Karena tadinya saya tidak mau membuka ini, karena bagi saya ini masalah pribadi ya. Tapi karena beliau sudah mengeluarkan si produk hukum yang dia bilang sudah memiliki ketetapan yang sah ya kan, padahal dalang di balik ini semua juga sebenarnya kita sama siapa tahu, jadi saya agak menyayangkanlah gitu," tutur Amalia Fujiawati, Kamis (12/8).

Sebelumnya, Z Khassanul mengeluarkan sebuah bukti bahwa Bambang Pamungkas tidak pernah menikah dengan Amalia Fujiawati. Hal tersebut diketahui dari putusan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat.


Dalam surat salinan yang didapatkan Z Khassanul dinyatakan bahwa benar adanya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang bin Arifin pada tanggal 20 Juni 2018. Namun Bambang yang dimaksud di sana bukanlah Bambang Pamungkas menurut Z Khassanul.

Mengenai putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang, Amalia Fujiawati memberikan penjelasan. Ia pun mengungkapkan semua yang terjadi pada saat itu.

"Jadi gini, saya ini pada saat menikah dengan Mas Bambang itu kan dulu posisinya adalah seorang pekerja. Nah kalau saya menikah itu saya harus memberikan laporan ke kantor saya menikah dengan siapa gitu," ungkap Amalia Fujiawati.

"Karena beliau berkeberatan namanya dipublish sebagai suami saya atau saya karena istri kedua ya, kan beliau pengen ditutup namanya gitu. Jadi akhirnya muncullah ide dibuat buku nikah," ucapnya.

ADVERTISEMENT





Akhirnya Amalia Fujiawati mengajukan permohonan penerbitan buku nikah tersebut. Ia membayar seseorang untuk mengurusnya dengan dana yang dikeluarkan Bambang Pamungkas.

"Betul datanya adalah saya, karena kan buat laporan ke kantor. Datanya saya, NIK-nya saya, segala macam sama, tapi dengan nama Bambang yang lain. Kenapa? Karena untuk menutupi nama besar beliau," tutur Amalia Fujiawati.

"Beliau kan merasa seorang public figure, jadi ya sudah tulis saja namanya Bambang biar nanti juga buku nikahnya selain bisa dipakai buat laporan ke kantor, bisa juga dipakai untuk bikin akta gitu. Tapi namanya Bambang cuma kan Bin Arifin waktu itu tuh, supaya nggak ketahuan Bambang Bin H Misran itu kan jelas ketahuan," paparnya mengungkapkan.

Namun seiring berjalannya waktu, Amalia Fujiawati sadar apa yang dilakukannya adalah salah. Ia pun akhirnya tidak jadi memakai buku nikah palsunya itu untuk melengkapi berkas di tempat dirinya bekerja.

"Ini tolong dicatat ya, saya mengakui ini memang kebodohan saya dalam artian kenapa saya saat itu mengiyakan. Dan saya pada saat proses pembuatan buku nikah abal-aballah ya ibaratnya itu saya mendapatkan kucuran dana dari Mas Bambang. Prosesnya itu berjalan dong, dibikinlah ya si buku dengan keterangan Bambang Bin Arifin itu ada pernikahan, tanggal pernikahan dan segala macamnya," imbuh Amalia Fujiawati.

"Sudah gitu berjalannya waktu saya kan nggak tenang nih, karena ini ibarat kata melakukan sesuatu pemalsuan, kan. Konsultasilah saya dengan keluarga saya, adik saya. Menurut keluarga saya, 'sudahlah kak itu, walaupun menurut kakak ini sudah bekerja selama 10 tahun lama sudah punya jabatan dan sudah punya gaji yang besar lebih baik direlakan saja. Mendingan kakak berhenti kerja jadi tidak perlu kasih laporan ke kantor' bahwa saya menikah dengan siapa ya kan. Saya memutuskan untuk berhenti kerja, jadi saya tidak memerlukan si buku nikah itu, si produk hukum itu," tukasnya menambahkan.

Karena tidak memerlukannya lagi, Amalia Fujiawati lupa memberi tahu orang suruhannya tersebut untuk menghentikan pengajuan pengesahan buku nikah itu. Ternyata surat tersebut dikabulkan dan Amalia Fujiawati baru mengetahuinya ketika menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

[Gambas:Video Insertlive]



(kpr/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER