Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Dinar Candy Diamankan Polisi Imbas Aksi Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Yogi Alfian | Insertlive
Kamis, 05 Aug 2021 10:27 WIB
Dinar Candy Diamankan Polisi Imbas Aksi Pakai Bikini di Pinggir Jalan (Foto: instagram.com/dinar_candy)
Jakarta, Insertlive -

Dincar Candy menjadi buah bibir masyarakat. Aksinya memakai bikini di pinggir jalan karena menolak PPKM level 4 diperpanjang menuai kontroversi.

Kini imbas dari aksi vulgar Dinar itu berujung pada kasus hukum. Dinar diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas aksinya tersebut.

"Sedang diperiksa," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).


Dinar kabarnya diamankan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) malam. Setelah diamankan, Dinar diminta menjelaskan secara detail atas motifnya memakai bikini di pinggir jalan.

Dinar Candy/ Foto: Instagram/dinar_candy

Aksi Dinar tersebut sebelumnya terjadi di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8) siang.

Dinar mengenakan bikini warna merah, kacamata, serta masker. DJ seksi ini juga membawa kertas yang bertuliskan protes dirinya atas perpanjangan PPKM.

Unggahan Dinar yang memperlihatkan aksi nekatnya turun ke jalan memakai bikini kini terpantau sudah dihapus.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapan terkait aksi yang dilakukan Dinar. Ia menyebut Dinar bisa terancam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga Pasal 36 UU Pornografi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36 tersebut.

(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK