Sempat Bantah, Fajar Umbara Akui KDRT Anak Yuyun Sukawati?

Bantahan Pihak Fajar Umbara
Namun, pernyataan berbeda diungkap oleh Boy Sulimas selaku kuasa hukum Fajar Umbara.
Saat ditemui di tempat terpisah, ia menyebut bahwa Fajar hanya mengakui adanya pertengkaran bukan KDRT.
"Dia mengakui kalau pertengkaran itu ada iya, tapi masalah untuk tangannya luka itu akibat dari pukuan terdakwa, kita semua musti jeli juga masa iya dia pukuli punggung tangan itu patah," bebernya.
Bahkan, Boy mencium adanya kecurigaan lantaran saksi yang dihadirkan tidak ada korelasi.
"Tadi waktu persidangan ada saksi yang dihadirkan dari pihak Jaksa sekuriti dari pihak apartemen, tapi pada dasarnya saksi itu tidak ada korelasi dia tidak melihat langsung kejadian itu," tukasnya.
Sebelumnya, Yuyun membuat laporan untuk Fajar Umbara atas tuduhan kekerasan terhadap anak laki-lakinya (14).
Dalam laporan itu Fajar digugat dengan dua pasal yakni Pasal 44 Ayat 1 KUHP Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15 juta, sedangkan Pasal 45 KUHP Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp9 juta.

Pernah Jadi Korban KDRT, Yuyun Sukawati Ingin Bela Hak Perempuan dan Anak
Kamis, 09 Feb 2023 22:20 WIB
Permintaan Damai ke Yuyun Sukawati Ditolak, Fajar Umbara Ngadu ke Ibu
Minggu, 06 Jun 2021 23:04 WIB
Pintu Maaf Yuyun Sukawati Tak Terbuka untuk Fajar Umbara
Kamis, 03 Jun 2021 22:10 WIB
Fajar Umbara Lakukan KDRT, Sifatnya Tak Diketahui Keluarga
Sabtu, 17 Apr 2021 08:31 WIBTERKAIT