Advertisement

Sempat Bantah, Fajar Umbara Akui KDRT Anak Yuyun Sukawati?

Insertlive | Insertlive
Fajar Umbara, penulis skenario yang dituding lakukan KDRT pada Yuyun Sukawati
Foto: dok. Instagram Fajar Umbara
Jakarta -

Sempat Bantah, Fajar Umbara Akui KDRT Anak Yuyun Sukawati?

Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan artis senior Yuyun Sukawati pada sang suami Fajar Umbara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (3/8).

Pada persidangan ketiga ini, dihadirkan saksi dari pihak penguggat untuk memberikan keterangan.

Terdakwa yang hadir secara online pun lebih kooperatif saat mendengar kesaksian dibandingkan persidangan sebelumnya yang tidak disiplin hingga ditegur Majelis Hakim.

"Hari ini sudah kooperatif daripada minggu lalu," kata Immanuel Sinaga selaku kuasa hukum Yuyun sat ditemui usai persidangan.

Advertisement

Menurutnya, Fajar tidak membantah dan mengakui segala fakta yang dilontarkan saksi.

"Tadi mengakui, 'Ada keberatan? Nggak' kata dia, gitu sih," sambungnya.

Baca halaman selanjutnya.


Bantahan Pihak Fajar Umbara

Namun, pernyataan berbeda diungkap oleh Boy Sulimas selaku kuasa hukum Fajar Umbara.

Saat ditemui di tempat terpisah, ia menyebut bahwa Fajar hanya mengakui adanya pertengkaran bukan KDRT.

"Dia mengakui kalau pertengkaran itu ada iya, tapi masalah untuk tangannya luka itu akibat dari pukuan terdakwa, kita semua musti jeli juga masa iya dia pukuli punggung tangan itu patah," bebernya.

Bahkan, Boy mencium adanya kecurigaan lantaran saksi yang dihadirkan tidak ada korelasi.

"Tadi waktu persidangan ada saksi yang dihadirkan dari pihak Jaksa sekuriti dari pihak apartemen, tapi pada dasarnya saksi itu tidak ada korelasi dia tidak melihat langsung kejadian itu," tukasnya.

Sebelumnya, Yuyun membuat laporan untuk Fajar Umbara atas tuduhan kekerasan terhadap anak laki-lakinya (14).

Dalam laporan itu Fajar digugat dengan dua pasal yakni Pasal 44 Ayat 1 KUHP Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15 juta, sedangkan Pasal 45 KUHP Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp9 juta.



(arm/arm)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement