Sepakat Damai, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Cabut Laporan Polisi

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah akhirnya sepakat berdamai dari perseteruan sebelumnya. Keduanya pun akan sama-sama mencabut laporannya di pihak kepolisian. Hal itu sesuai dengan kesepakatan mereka saat menjalani mediasi.
Selain itu, Lucky Alamsyah juga diminta untuk menghapus unggahannya yang diduga telah mencemarkan nama baik Roy Suryo.
"Meskipun memang ada syarat yang lain yang dalam proses penyelesaiannya antara lain mas Lucky Alamsyah akan menurunkan unggahan Instagram Story-nya beberapa waktu yang lalu yang kemudian sempat persoalan itu muncul mulai dari tanggal 22 Mei 2021 sampai dengan hari ini 30 Juli 2021," ungkap Roy Suryo saat ditemui di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," Jumat (30/7).
"Yang kedua nanti mas Lucky bersama kuasa hukumnya tidak akan memperpanjang kasus ini termasuk mencabut laporannya ke Polres Jakarta Timur. Karena yang bersangkutan juga sempat melaporkan driver saya ke Polres Jakarta Timur dan itu akan dicabut juga," ujar Roy Suryo.
Lucky Alamsyah akan mencabut laporannya terlebih dahulu pada hari Senin (2/8) di Polres Metro Jakarta Timur. Setelah itu pada hari Selasanya giliran Roy Suryo lah yang akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Jadi intinya saya nggak ingin memperpanjang lagi, nanti saya persilahkan mas Lucky Alamsyah menyampaikan statmennya," kata Roy Suryo.
"Oleh karena itu sekali lagi saya bahagia sekali dapat sahabat baru di sini haha mas Roy dan mudah-mudahan ini tidak lagi menjadi persoalan di kemudian hari dan menjadi lebih baik. Dan kita bisa lebih kenal lagi yang jauh lebih baik lagi daripada hal ini. Terima kasih semuanya," tukas Lucky Alamsyah dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Lucky Alamsyah sempat menulis di Instagram-nya soal Roy Suryo melakukan tabrak lari. Karena tudingan itu, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Sedangkan Lucky Alamsyah juga membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur. Sang artis melaporkan supir Roy Suryo yang diduga telah melakukan tabrak lari terhadap dirinya.
(kpr/yoa)

Lucky Alamsyah dan Roy Suryo Sepakat untuk Berdamai
Jumat, 30 Jul 2021 18:42 WIB
Disebut Berseteru dengan Roy Suryo Demi Sensasi, Ini Kata Lucky Alamsyah
Selasa, 15 Jun 2021 17:46 WIB
Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan soal Lucky Alamsyah
Rabu, 02 Jun 2021 19:20 WIB
Lucky Alamsyah Sebut Pejabat 'RS' Kabur Usai Tabrak Mobil, Roy Suryo?
Minggu, 23 May 2021 13:32 WIB
Main Sinetron sejak 90an, Lucky Alamsyah Bingung Kerap Dapat Peran Adik
Rabu, 15 Mar 2023 11:00 WIB
Viral Video Seks Belatung hingga Mayang Anak Doddy Perawatan Rp80 Juta
Minggu, 16 Jan 2022 16:40 WIB
Disebut Artis Tak Terkenal, Krisna Mukti Tantang Bocil Uang Rp100 Juta
Jumat, 06 Aug 2021 11:57 WIBTERKAIT