Selebgram Herlin Kenza Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh
Selebgram Herlin Kenza beberapa waktu lalu diperiksa oleh Mapolres Lhokseumawe Aceh selama 7 jam terkait kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran PPKM Mikro pada Kamis (22/7).
Ternyata dari pemeriksaan tersebut, Herlin Kenza dan pemilik toko KS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Aceh.
"Sudah ditetapkan tersangkanya, yaitu selebgram HK (Herlin Kenza) dan pemilik toko KS," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Lebih lanjut Winardy menyatakan bahwa penetapan Herlin Kenza dan KS sebagai tersangka, melewati proses panjang. Salah satunya adalah pernyataan saksi ahli terkait kasus tersebut.
Selain itu, KS dan Herlin Kenza diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Tidak hanya itu, toko milik KS sekarang ini juga telah disegel Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Jumat (23/7).
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," ujar Winardy.
Sebelumnya, Herlin Kenza membuat heboh usai hadir di promosi toko pakaian Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe Aceh.
Hal itu membuat banyak warga berkerumun hanya untuk melihat sosok sang selebgram dari dekat.
Herlin lantas buka suara dengan menyebutkan bahwa ia ikhlas mendapat hujatan dari publik terkait viralnya video kerumunan yang disebabkan olehnya.
(nap/nap)