Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kata Pengacara soal Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan KDRT

kpr | Insertlive
Jumat, 23 Jul 2021 13:47 WIB
Kata Pengacara soal Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan KDRT (Foto: Raden Al Falah)
Jakarta, Insertlive -

Kisruh rumah tangga Arya Claproth dan Karen Pooroe masih berlanjut hingga saat ini. Dugaan kasus KDRT yang dilakukan Arya Claproth terhadap Karen Pooroe pun masih berjalan di persidangan.

Sidang yang digelar di Bandung itu telah memasuki agenda tuntutan terhadap Arya Claproth. Mantan suami Karen Pooroe ini dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar 13 Juli 2021.

Dalam tuntutan, Arya Claproth diduga melakukan kekerasan fisik pada Karen Pooroe saat tengah berkelahi. Hal ini diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum Arya Claproth saat ditemui di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Yang dituntut Jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ujar Andreas Nahot.

Merasa tak adil karena tuduhan terhadap Arya Claproth dianggap tak terbukti, pihaknya pun mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin. Dalam nota pembelaan, Andreas Nahot menegaskan banyak fakta baru yang terungkap.

Pihak Arya Claproth masih bersikeras mengklaim kliennya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri pada Karen Pooroe. Tindakan pencegahan itulah yang justru disebut sebagai KDRT dan dilaporkan Karen Pooroe.

"Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian maupun sebelumnya terkait bunuh diri. Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," papar Andreas Nahot.


Selain itu, beberapa pasal yang disangkakan JPU pada isi tuntutan dianggap tidak mendasar atau tak menyertakan hasil visum Karen Pooroe. Hal tersebut menjadi sangat penting bagi pihak Arya Claproth agar tuntutan tersebut jelas sesuai dengan pasal.

"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jJksa," tutur Andreas Nahot.

Sementara itu, untuk hasil putusan pada sidang perkara ini akan bergulir pada 29 Juli 2021 mendatang.

"Agendanya ke depan tanggal 29 adalah putusannya," jelas Andreas Nahot.

Sebagai tambahan informasi, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Arya Claproth kemudian dinyatakan sebagai tersangka dugaan KDRT pada 11 Maret 2020.

Dalam penetapan sebagai tersangka, Arya Claproth disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.


(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK