Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nia-Ardi Terancam 4 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 08 Jul 2021 20:30 WIB
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nia-Ardi Terancam 4 Tahun Penjara/ Foto: instagram.com/ramadhaniabakrie
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Ketiganya dinyatakan positif menggunakan sabu lewat tes urine, darah dan rambut.

Terungkap pula bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengonsumsi narkotika sejak lima bulan yang lalu.


Barang bukti yang ditemukan saat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya ditangkap adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram serta alat isap atau bong.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Yusri Yunus pada Kamis (8/7).

"Harganya per satu klip ini Rp1,5 juta." tambahnya.

Hal ini membuat ketiganya dikenakan pasal Undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) ini masih awal, karena kami masih baru saja (melakukan pengungkapan). Kami nanti pengembangan dari perkara ini," tegas Yusri Yunus.

Selain itu, saat konferensi pers ketiga tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tidak hadir ke depan publik.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa ketiganya tengah melakukan tes rambut.

"Lagi cek rambut," katanya.

(nap/nap)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK