Gugatan Wenny ke Rezky Aditya: Uang Rp17,5 M hingga Rumah & Mobil Mewah
Perkara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya masih terus berlanjut. Selain meminta anaknya diakui, Wenny juga menuntut pengadilan sita jaminan rumah dan mobil Rezky.
Gugatan Wenny ini terdaftar dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng. Perkara tersebut terlihat di situs Pengadilan Negeri Tangerang.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi isi gugatan yang diajukan oleh Wenny.
Selain itu Wendy juga menuntut Rezky untuk melakukan tes DNA. Wenny meminta hal itu dilakukan demi membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya memang benar anak kandung dari Rezky.
Wenny juga meminta sejumlah uang dari Rezky. Bahkan jumlah uang yang diminta Wendy sebagai ganti rugi mencapai miliaran rupiah.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," lanjut isi keterangan yang tertulis dalam petikan petitum tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat usai Wenny mengaku telah melahirkan anak dari Rezky. Wenny lantas menggugat Rezky secara hukum demi mendapatkan pengakuan untuk anaknya.
(ikh/fik)