Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli di Jawa-Bali

arm | Insertlive
Kamis, 01 Jul 2021 13:10 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres) Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli di Jawa-Bali (Foto: Presiden Jokowi (Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres)
Jakarta, Insertlive -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers pada Kamis (1/7).

Keputusan ini diambil Jokowi usai mendapatkan masukan dari menteri, ahli kesehatan hingga kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Dengan diberlakukannya PPKM darurat ini, Jokowi berharap lonjakan virus Corona akibat varian baru bisa berkurang.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya lagi.

Ia menambahkan bahwa PPKM kali ini akan dibuat lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi mengakhiri.


(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER