Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli di Jawa-Bali

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers pada Kamis (1/7).
Keputusan ini diambil Jokowi usai mendapatkan masukan dari menteri, ahli kesehatan hingga kepala daerah.
Dengan diberlakukannya PPKM darurat ini, Jokowi berharap lonjakan virus Corona akibat varian baru bisa berkurang.
"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya lagi.
Ia menambahkan bahwa PPKM kali ini akan dibuat lebih ketat dari sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi mengakhiri.
(arm/fik)

Krisdayanti Ungkap Alasan Dukung PPKM Diperpanjang
Senin, 09 Aug 2021 22:00 WIB
Stres PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Ancam Turun ke Jalan Pakai Bikini
Selasa, 03 Aug 2021 12:05 WIB
Tolak PPKM Darurat, Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden
Sabtu, 17 Jul 2021 13:35 WIB
Corona Menggila, Denny Cagur Kesulitan ke Lokasi Syuting karena PPKM
Rabu, 07 Jul 2021 17:30 WIBTERKAIT