Dennis Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif Terkait Sidang Cerai Thalita Latief

Audy | Insertlive
Selasa, 22 Jun 2021 15:51 WIB
Kabar Thalita Latief menggugat cerai sang suami, Dennis Lyla mengejutkan publik. Yuk, Intip lagi momen harmonisnya mereka berdua yang tinggal kenangan! Dennis Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif Terkait Sidang Cerai Thalita Latief (Foto: instagram.com/dennislyla)
Jakarta, Insertlive -

Perkara rumah tangga Thalita Latief dan Dennis Rizky berakhir di pengadilan agama. Pasangan ini sedang menghadapi proses sidang perceraian. Dalam beberapa kali kesempatan, Dennis tak kunjung hadir dalam persidangan cerai dengan Thalita.

Dennis kini disebut mengajukan eksepsi kompetensi relatif terhadap perkara sidang cerai yang sudah dijalani Thalita di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dennis merasa bahwa PA Jakarta Pusat tak berhak untuk menggelar sidang perkara cerai Thalita dan Dennis.

"Jadi benar ada perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini dengan nomor perkara 554, yang penggugatnya atas nama Thalita Latief dengan tergugat adalah Dennis Rizky. Perkembangannya saat ini adalah pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif," ungkap Humas PA Jakarta Pusat dr Haerudin, di kawasan Rawasari, jakarta Pusat, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

Haerudin lantas menjelaskan soal eksepsi yang diajukan Dennis terkait perkara cerai dengan Thalita. Dalam eksepsi itu dijelaskan soal hak dan wewenang PA Jakarta Pusat dalam menggelar sidang cerai yang diajukan Thalita.

"Eksepsi kompetensi relatif itu menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili perkara antara Thalita dengan Dennis," ungkap Haerudin.

Rencananya majelis hakim akan bersidang untuk mengambil sikap terkait eksepsi yang diajukan Dennis. Bila eksepsi itu diterima maka PA Jakarta Pusat tak lagi punya hak untuk menggelar sidang cerai Thalita dan perkara akan ditutup.

"Majelis akan bersidang nanti pekan depan untuk mengambil sikap apakah ini betul eksepsi bahwa bukan kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat tapi menjadi kompetensi Pengadilan Agama yang lain atau bukan, nah itu pekan depan akan diambil sikap dari pengadilan," kata Haerudin.

"Kalau nanti keputusannya menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara kasus nomor 544, maka perkara itu berakhir sampai di situ. Sedangkan kalau ditolak artinya perkara itu akan diadili di Pengadilan Agama Jakarta Pusat," sambung Haerudin.


Haerudin lantas menjelaskan bagaimana eksepsi itu bisa terjadi dan bagaimana menentukan Pengadilan Agama yang berhak menggelar sidang perceraian. Haerudin berujar bahwa semua sidang perceraian harus diajukan di PA yang sesuai dengan domisili pihak terkait.

"Jadi untuk menentukan di Pengadilan Agama mana diajukan suatu gugatan perceraian, itu melihat dari domisili atau tempat tinggalnya. Nah dari pihak Dennis menyatakan bahwa si penggugat ini tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tapi bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama yang lain, dalam hal ini Pengadilan Agama Tigaraksa," tutup Haerudin.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER