Jalani Sidang Lanjutan, Jennifer Jill Minta Direhabilitasi
Jennifer Jill kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda keterangan saksi ahli dari BNN, Rabu (16/6).
Sahala Siaahan selaku pengacara Jill memberikan keterangan soal pemeriksaan saksi ahli. Dalam kesempatan itu terungkap assesment terhadap Jennifer terkait rehab.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan ahli, dr Yosi dari BNN yang membuat assesment terhadap saudara JJ. Hasil assesment itu adalah saudara JJ direkomendasikan untuk melakukan rehab rawat inap di Lido," ungkap Sahala di PN Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Selain itu, hasil assesment itu juga menentukan bahwa Jennifer memang perlu mendapat perawatan secara psikologi. Sahala yakin bahwa orang yang sudah pernah memakai narkoba tidak akan mudah untuk sembuh jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
"Hasil assesment itu menentukan bahwa penanganan JJ adalah secara psikologi yang berkelanjutan. Orang yang sudah menggunakan itu nggak akan seketika selesai, jadi perlu pengobatan," kata Sahala.
Meski begitu sidang Jennifer masih ditunda hingga agenda keterangan saksi dari pihak istri Ajun Perwira ini. Rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan minggu depan.
"Ditunda sampai minggu depan, 23 Juni," kata Sahala.
Jennifer Jill sebelumnya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Bahkan Jennifer juga disangkakan pasal penggunaan narkoba jenis sabu.
"Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," isi dari dakwaan yang tertulis di website SIPP PN Jakarta.
"Bahwa dalam hal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," lanjut isi dakwaan tersebut.
(ikh/fik)