Penjelasan Pihak PA Cibinong soal Cerai Verstek Alvin Faiz & Larissa Chou
Larissa Chou dan Alvin Faiz resmi bercerai pada Rabu (16/6).
Putusan cerai tersebut dilakukan secara verstek lantaran Alvin Faiz sudah tiga kali tidak menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Humas pengadilan Dede Supriyadi memberikan penjelasan terkait putusan cerai secara verstek pada kasus perkara Alvin Faiz dan Larissa Chou.
"Sudah diputus dengan putusan verstek karena sudah tiga kali Alvin dipanggil ternyata tidak hadir. Pengadilan sudah memberi keputusan tersebut selama 14 hari kalau tak ada pengajuan keberatan maka keluarlah akta cerai," ujar Dede ditemui di Pengadilan Agama Cibinong.
Baca Juga : Larissa Chou dan Alvin Faiz Resmi Cerai |
Disinggung soal harta gono-gini, Dede menyebut itu di luar dari pokok perkara yang dibahas dalam sidang perceraian.
"Kalau sidang nggak bahas di luar pokok perkara kayak akibat cerai itu hak Ibu Larissa. Berkasnya tadi yang dibawa buku nikah, tiga orang saksi yang dekat dengan dua-duanya sudah diperiksa dan dimintai keterangan di bawah sumpah," pungkasnya.
(dis/syf)