Dendam Kesumat, Kim Jong Un Bakal Hukum Mati Warga yang Nonton K-Pop

SYF | Insertlive
Rabu, 09 Jun 2021 11:38 WIB
Kim Jong Un Dendam Kesumat, Kim Jong Un Bakal Hukum Mati Warga yang Nonton K-Pop / Foto: Instagram/@kimjongun_juche
Jakarta, Insertlive -

Selalu ada yang menarik perhatian dari Korea Utara (Korut), negara yang sengaja mengisolasi diri dari pengaruh asing ini baru saja meresmikan undang-undang baru.

Undang-undang baru tersebut bertujuan untuk melibas semua pengaruh asing kepada warga Korea Utara.

Kini, negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un ini akan menghukum keras hingga hukuman mati bagi siapa saja yang mengonsumsi dan mengenakan pakaian dari budaya asing.

ADVERTISEMENT

Warga yang ketahuan menggunakan bahasa gaul dari luar negeri juga akan mendapatkan hukuman serius.

Berdasarkan laporan BBC, Korut tengah melakukan perang tanpa senjata dengan ide yang dinilai sangat 'reaksioner'.

Pemerintah Korut akan semakin mendisiplinkan warga mereka yang tertangkap mengonsumsi segala hal dari Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang. Mereka harus bersiap menghadapi hukuman mati.

Hukuman paling ringan bagi pelaku adalah dipenjara di sebuah camp konsentrasi selama 15 tahun.

Kim Jong Un, berdasarkan laporan BBC, mengangaap semua budaya pop asing sebagai 'racun berbahaya' terutama yang berasal dari Korea Selatan.


(syf/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER