Priyo & Nurfajar Penyebar Video Porno Gisel Dituntut 1 Tahun Bui
Dua pelaku penyebar video porno Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu atau Nobu, Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar, dituntut hukuman penjara satu tahun.
"Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Priyo Pambudi dan Nurfajar dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidair selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.
Dua pelaku dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
(agn/fik)