Advertisement

Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut Satu Tahun Penjara

ikh | Insertlive
Nindy Ayunda & Askara Parasady Harsono
Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut Satu Tahun Penjara (Foto: Instagram)
Jakarta -

Askara Parasady Harsono mantan suami Nindy Ayunda kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Agenda sidang itu berisi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Askara dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU dilansir dari Detikcom.

JPU juga menyertakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada Askara. Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata JPU.

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," lanjut JPU.

Askara sebelumnya ditangkap satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Januari 2021. Dalam penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi justru menemukan satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.

(ikh/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement