Alami KDRT 10 Tahun & Diselingkuhi, Vicky Zainal Lapor ke Komnas Perempuan
Vicky Zainal mengaku dirinya telah dianiaya secara verbal oleh Muliawan Setyadi mantan suaminya. Tak terima dengan hal tersebut, Vicky pun mengadu ke Komnas Perempuan.
"Kenapa kami kemarin menyampaikan pengaduan ke Komnas Perempuan. Jadi rekan-rekan sekalian, hampir tindakan KDRT di rumah tangga fenomenanya seperti gunung es, yang kelihatan dan terlaporkan itu hanya sedikit. Yang tidak ini (kelihatan) banyak sekali. Salah satunya yg dialami klien kami vicky, ini termasuk kategori yang tidak terungkap," ujar Ammy Surya, kuasa hukum Vicky ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
"Apa alasannya, banyak. Satu karena takut adanya tekanan secara psikis, dua karena malu, tiga karena adat budaya menutupi aib keluarga. Jadi banyak yang tidak melapor, memilih bertahan menerima semua bentuk kekerasan secara psikis maupun verbal. Kemarin kami ke Komnas untuk memastikan apa yang disampaikan saudara vicky ke kami adalah benar tindakan kekerasan psikis dan verbal di mana itu ada unsur pidana," sambungnya.
Vicky Zainal sendiri mengaku mendapat KDRT secara verbal sejak awal pernikahannya dan berjalan selama 10 tahun.
Hal tersebut menyerang psikis Vicky Zainal. Tak hanya itu, Vicky Zainal sendiri tak lagi dinafkahi oleh Muliawan Setyadi. Ada pula dugaan lain bahwa Muliawan berselingkuh.
"Apa alasannya, banyak. Satu karena takut adanya tekanan secara psikis, dua karena malu, tiga karena adat budaya menutupi aib keluarga. Jadi banyak yang tidak melapor, memilih bertahan menerima semua bentuk kekerasan secara psikis maupun verbal. Kedua juga termasuk ada pemutusan hak ekonomi di mana sampai detik ini cerai belum resmi putus, masih di kasasi," bebernya.
"Sehingga seharusnya sebagai suami masih memiliki kewajiban untuk memberi nafkah baik lahir maupun batin secara proporsional. Saya tidak mengatakan harus berapa jumlahnya tapi sesuai kebutuhan selama Vicky menjadi istri. Laporan kami bukan tidak disertai bukti dan janji-janji, kami juga melampirkan janji-janji baik dalam bentuk teks maupun keterangan dari Vicky apa yang dijanjikan dari suami. Sebetulnya itu tinggal dipenuhi saja kalau memang gentle bertanggung jawab. Mungkin itu jalan keluar yang lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Muliawan Setyadi terhadap Vicky Zainal pada awal Januari.
Namun, Muliawan masih kukuh untuk berumah tangga. Muliawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, kemudian melayangkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Saat ini, keduanya dinyatakan masih dalam proses cerai karena putusnya belum inkrah.
(dis/dis)