Pria Korea yang Perkosa Menantu Dihukum 5 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Rabu, 28 Apr 2021 18:20 WIB
Poster Pria Korea Lecehkan Menantu Dihukum 5 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa/Foto: Edi Wahyono
Jakarta, Insertlive -

Kasus pelecehan seksual dengan pelaku pria Korea Selatan berinisial A dan korban menantu sendiri berinisial B telah mendapatkan hukuman. 

Melansir Koreaboo, Pengadilan Distri Gwangju memutuskan A (70 tahun) bersalah atas pelecehan seksual dan divonis lima tahun penjara, Selasa (27/4).

Ia juga menerima pengabdian masyarakat selama 40 jam di fasilitas kesejahteraan bagi anak dan penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan fakta bahwa A belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Mendengar putusan itu, keluarga korban kecewa dan meminta A mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Pak A menjadikan menantu perempuannya yang tengah bergelut dengan gangguan jiwa ini menjadi target hasrat seksualnya. Dia gagal memberi tahu anggota keluarga tentang kerusakan yang dia sebabkan dan sebaliknya, pergi untuk mendapatkan obat disfungsi ereksi yang diresepkan. Dia melakukan serangan seksual dengan kekuatan yang lebih besar," kata Pengadilan Distri Gwangju.

Peristiwa pelecehan seksual pada menantu dilakukan oleh A pada Februari 2019 lalu. A memanfaatkan kondisi B yang mengalami gangguan mental untuk melakukan aksi bejatnya. Padahal B belum tiga bulan pindah ke rumah mertuanya.

"Bapak. A tahu bahwa menantu perempuannya berjuang dengan gangguan mental dan akan melupakan kata-katanya sehingga dia melanjutkan penyerangan," kata seorang sumber.


"Bahkan belum 3 bulan sejak dia pindah ke rumah mertuanya ketika impian dan harapannya hancur. Dia belum bisa menghilangkan tekanan mental yang dia terima," sambung pihak pengadilan.

(agn/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER