Pria Korea yang Perkosa Menantu Dihukum 5 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Kasus pelecehan seksual dengan pelaku pria Korea Selatan berinisial A dan korban menantu sendiri berinisial B telah mendapatkan hukuman.
Melansir Koreaboo, Pengadilan Distri Gwangju memutuskan A (70 tahun) bersalah atas pelecehan seksual dan divonis lima tahun penjara, Selasa (27/4).
Ia juga menerima pengabdian masyarakat selama 40 jam di fasilitas kesejahteraan bagi anak dan penyandang disabilitas.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan fakta bahwa A belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Mendengar putusan itu, keluarga korban kecewa dan meminta A mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Pak A menjadikan menantu perempuannya yang tengah bergelut dengan gangguan jiwa ini menjadi target hasrat seksualnya. Dia gagal memberi tahu anggota keluarga tentang kerusakan yang dia sebabkan dan sebaliknya, pergi untuk mendapatkan obat disfungsi ereksi yang diresepkan. Dia melakukan serangan seksual dengan kekuatan yang lebih besar," kata Pengadilan Distri Gwangju.
Peristiwa pelecehan seksual pada menantu dilakukan oleh A pada Februari 2019 lalu. A memanfaatkan kondisi B yang mengalami gangguan mental untuk melakukan aksi bejatnya. Padahal B belum tiga bulan pindah ke rumah mertuanya.
"Bapak. A tahu bahwa menantu perempuannya berjuang dengan gangguan mental dan akan melupakan kata-katanya sehingga dia melanjutkan penyerangan," kata seorang sumber.
"Bahkan belum 3 bulan sejak dia pindah ke rumah mertuanya ketika impian dan harapannya hancur. Dia belum bisa menghilangkan tekanan mental yang dia terima," sambung pihak pengadilan.
(agn/syf)
Amanda Manopo Alami Pelecehan Seksual
Minggu, 06 Jul 2025 19:00 WIB
Cho Ju Bin, Bos Pelecehan Seks Online KorSel Dipenjara 40 Tahun
Jumat, 27 Nov 2020 09:35 WIB
Tak Tampil Vulgar, Syifa Hadju Alami Pelecehan Seksual
Rabu, 23 Oct 2019 08:38 WIB
Dinar Candy Bawa 4 Wanita dari Bali Korban Pelecehan Seksual Pria Asing
Senin, 23 Sep 2019 16:37 WIBTERKAIT