Hotman Paris Ungkap Hubungan Desiree Tarigan dengan Ibu Angkat

kpr | Insertlive
Minggu, 18 Apr 2021 16:30 WIB
Hotman Paris Hotman Paris Ungkap Hubungan Desiree Tarigan dengan Ibu Angkat / Foto: Madeline Mekel
Jakarta, Insertlive -

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Desiree Tarigan akhirnya angkat bicara terkait tudingan sengketa lewat gugatan kliennya itu kepada ibu angkatnya. Menurut Hotman Paris, gugatan yang dilakukan Desiree Tarigan kepada ibu angkatnya itu bukanlah sengketa.

Hotman Paris pun mengatakan bahwa hubungan yang terjalin antara Desiree Tarigan dan ibu angkatnya sangatlah harmonis. Ocehan-ocehan miring yang beredar luas mengenai Desiree Tarigan, menurut Hotman Paris sengaja dilakukan oleh seseorang.

"Jadi tidak ada sengketa ocehan, sengketa di media tidak ada. Malah hubungan sangat harmonis. Ocehan-ocehan tersebut sengaja dibuat oknum tertentu entah kenapa kita nggak tahu," kata Hotman Paris ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 17 April 2021.

Hotman Paris pun menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukanĀ Desiree Tarigan pada tahun 2018 silam itu guna melengkapi persyaratan agar ia diakui secara negara oleh orang tua angkatnya.

"Hanya untuk melengkapi persyaratan formil surat negara yang mengakui bahwa dia adalah anak adopsi," katanya.

Terlalu lamanya surat pengakuan tersebut dilengkapi, menjadi salah satu alasan Desiree Tarigan melakukan gugatan tersebut.

"Karena dia sudah terlalu lama diadopsi, surat-suratnya belum lengkap. Tidak bisa lagi dengan prosedur permohonan adopsi biasa yang harus diawasi oleh kementerian terkait," katanya.


Demi melengkapi suratĀ adopsi lah yang membuat Desiree Tarigan melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan. Hotman Paris pun menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah masalah perkara.

"Maka cara satu satunya adalah ke pengadilan, karena kalo tidak ada kelengkapan kan minta izin pengadilan. Cuma kalau ke pengadilan itu tidak bisa dengan gugatan, bukan gugatan dalam arti karena ada perkara," imbuhnya.


"Karena itu untuk mendapatkan putusan tentang adopsi, harus ada gugatan. Tapi tujuan mereka bukan ada gugatan sengketa tapi mendapatkan akter van dading atau putusan pengadilan yang menyatakan memuat kesepakatan bersama. Semua pengacara tahu itu ya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER