Gugatan Cerai Maell Lee ke Intan Ratna Juwita Ada Kesalahan, Apa Itu?

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 26 Mar 2021 21:40 WIB
Seksinya Intan Ratna Juwita Saat Menikmati Jus Segar di Pinggir Kolam Gugatan Cerai Maell Lee ke Intan Ratna Juwita Ada Kesalahan, Apa Itu?/Foto: instagram @intanratnajuwitaa
Jakarta, Insertlive -

Gugatan cerai Maell Lee terhadap Intan Ratna Juwita ternyata mengalami masalah. Sidang cerai YouTuber itu akan memasuki putusan sela di Pengadilan Agama Pekanbaru.

Namun, kuasa hukum Intan, Dewi Yulianti mengatakan bahwa gugatan cerai Maell Lee ditolak dan akan kembali disidangkan pada Senin (29/3).

"Hakim seharusnya menolak gugatan penggugat karena salah domisili," kata kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Dewi Yulianti, dalam rilis yang diterima, Jumat (26/3), dikutip dari Detikcom.

ADVERTISEMENT

Menurut Dewi ada hal yang tidak memenuhi syarat seperti alamat domisili Intan yang salah di dalam surat gugatan cerai.

Sehingga majelis hakim menolak gugatan cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru karena tergugat tidak tinggal di sana.

Intan sendiri dikatakan tinggal dan memiliki KTP Batam, Kepri dan seharusnya Maell Lee menggugat Intan sesuai dengan domisili sang istri.

"Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memperhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut," beber Dewi.

"Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada," tukasnya.


(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER