Bertemu Penyebar Video Seksnya, Gisel Tak Dendam dan Kasihan

Gisella Anastasia mengaku kasihan saat pertama kali bertemu dengan PP dan MN, tersangka penyebar video seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes. Gisel yang dipanggil untuk menjadi saksi pada persidangan kedua tersangka itu, mengaku tak ada sedikit pun dendam yang ia rasakan.
"Nggak ada (dendam) mbak. Saya malah sedih melihatnya, karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget (menyebar) gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, ngikutin tren," kata Gisella Anastasia usai jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
"Makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja. Ikutin prosedur saja lah," ujar dia lagi.
Gisel mengatakan bahwa ia tak ingin memberatkan kedua tersangka tersebut, meskipun keduanya terlibat dalam pembuatan video seks dengan Nobu sehingga viral di media sosial.
"Mereka cuma ikut ikutan tren doang kali kan, saya juga paham banget gitu. Makanya kehadiran saya ini cuma mau support aja, enggak memberatkan mereka sama sekali," ujar Gisel.
Mantan istri Gading Marten itu mengaku sudah memaafkan kedua pelaku yang menyebarkan video panasnya itu. Namun ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Saya juga nggak ngerti proses hukumnya gimana ya, cuma kalau yang keluar dari mulut saya, sudah saya sampaikan bahwa saya tau persis mereka bukan berniat jelek kepada saya walaupun sedih ya sedih. Cuman kan bukan mereka yang pertama (nyebar)," kata Gisel menjelaskan.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobi Defretes menjadi saksi dalam sidang PP dan MN. Keduanya tampak menghadiri persidangan secara tatap muka, sementara kedua tersangka menjalani sidang secara virtual.
Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kpr/kpr)

Reaksi Gisel Usai Diberitakan Jadi Korban Chat Genit Vadel Badjideh
Minggu, 22 Sep 2024 20:30 WIB
Gisel Bicara soal Bahaya Titipkan Anak Seperti Kasus Tamara Tyasmara
Senin, 19 Feb 2024 07:30 WIB
Ditonton Rino Soedarjo Saat Lomba Renang, Ini Kata Gisel soal Isu Balikan
Minggu, 28 Jan 2024 14:30 WIB
Foto Seksi Bikin Heboh karena Disebut Tak Pakai Bra, Gisel Buka Suara
Jumat, 08 Apr 2022 14:20 WIBTERKAIT