Pernikahan 'Rahasia' Meghan Markle & Pangeran Harry Tidak Sah
Meghan Markle dan Pangeran Harry sempat mengklaim mereka telah menikah tiga hari sebelum royal wedding digelar.
Melansir Hollywood Life, Stephen Borton, mantan pejabat yang mengeluarkan lisensi untuk pernikahan Meghan dan Harry menentang soal pernikahan tersebut.
Borton menyebut pernikahan itu tidak sah. Kala itu, Meghan dan Harry menghubungi Uskup Agung Pendeta Justin Welby untuk membantu mereka menggelar pernikahan rahasia itu.
Pengeran Harry mengucapkan janji nikahnya di tanah bekas perkebunan Notthingham Cottage.
Lewat pernyataan itu, Borton menilai janji yang diucapkan oleh Harry adalah sekadar sumpah sederhana dan bukan pernikahan yang resmi.
"Lisensi Khusus yang saya bantu buat memungkinkan mereka menikah di Kapel St George di Windsor dan apa yang terjadi di sana pada 19 Mei 2018 dan dilihat oleh jutaan orang di seluruh dunia adalah pernikahan resmi yang diakui oleh Gereja Inggris dan hukum," kata Borton melansir The Sun.
"Apa yang saya curigai mereka lakukan adalah bertukar sumpah sederhana yang mungkin mereka tulis sendiri, dan yang modis, dan mengatakan itu di depan Uskup Agung - atau, dan lebih mungkin, itu adalah gladi bersih sederhana," bebernya.
Dengan tegas Stephen Borton menyebut Meghan dan Harry tidak bisa menikah hanya dengan dihadiri sang pendeta, upacara tersebut tidaklah sah.
"Anda tidak bisa menikah hanya dengan tiga orang. Ini bukan upacara yang sah," tegas Borton.
Dalam wawancara bersama Oprah, Meghan menyebut telah menggelar pernikahan terlebih dulu sebelum royal wedding digelar.
"Tahukah kamu, tiga hari sebelum pernikahan kami, kami menikah. Tidak ada yang tahu itu. Sumpah yang telah kami bingkai di kamar kami hanyalah kami berdua di halaman belakang kami dengan Uskup Agung Canterbury," cerita Meghan Markle.
(agn/syf)