Kuasa Hukum Bantah Dirut Taspen Lakukan KDRT ke Istri

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 19 Mar 2021 14:56 WIB
Isteri Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih terlihat meneteskan air mata usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Bantah Dirut Taspen Lakukan KDRT ke Istri (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta, Insertlive -

Helmi yang merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih melakukan klarifikasi terkait rumor miring yang menimpa kliennya.

Helmi menegaskan bahwa desas-desus isu keretakan rumah tangga Antonius Nicholas dengan istrinya Rina Lauwy adalah masalah pribadi.

"Sebenarnya ini masalah keluarga yang merupakan privasi dan bukan ranah publik. Isu-isu yang beredar itu tidak benar," kata Helmi dalam keteranganya, Kamis (18/3).

ADVERTISEMENT

Masalah tersebut diakui Helmi sudah berangsur sejak lama. Keadaan rumah tangga semakin memburuk sampai akhirnya kliennya dan istri memutuskan untuk pisah rumah.

Namun, Helmi memastikan bahwa kliennya itu menghormati dan mempercayakan segala proses hukum yang kini telah masuk ke ranah polisi.

"Namun kami dapat membuktikan bahwa peristiwa KDRT tidak pernah terjadi. Isu-isu yang beredar itu tidak benar. Mari kita tunggu proses di kepolisian agar proses tersebut bisa menjadi terang dan adil bagi semua pihak," pungkas Helmi.

Rina Lauwy sebelumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus tersebut, Rina melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan sang suami.

Laporan itu tertuang dengan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER