Kuasa Hukum Bantah Dirut Taspen Lakukan KDRT ke Istri

Helmi yang merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih melakukan klarifikasi terkait rumor miring yang menimpa kliennya.
Helmi menegaskan bahwa desas-desus isu keretakan rumah tangga Antonius Nicholas dengan istrinya Rina Lauwy adalah masalah pribadi.
"Sebenarnya ini masalah keluarga yang merupakan privasi dan bukan ranah publik. Isu-isu yang beredar itu tidak benar," kata Helmi dalam keteranganya, Kamis (18/3).
Masalah tersebut diakui Helmi sudah berangsur sejak lama. Keadaan rumah tangga semakin memburuk sampai akhirnya kliennya dan istri memutuskan untuk pisah rumah.
Namun, Helmi memastikan bahwa kliennya itu menghormati dan mempercayakan segala proses hukum yang kini telah masuk ke ranah polisi.
"Namun kami dapat membuktikan bahwa peristiwa KDRT tidak pernah terjadi. Isu-isu yang beredar itu tidak benar. Mari kita tunggu proses di kepolisian agar proses tersebut bisa menjadi terang dan adil bagi semua pihak," pungkas Helmi.
Rina Lauwy sebelumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus tersebut, Rina melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan sang suami.
Laporan itu tertuang dengan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(yoa/fik)

Terungkap Isi Percakapan Dirut Taspen Diduga Terlibat dalam Skandal Pencucian Uang
Minggu, 20 Aug 2023 21:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Dirut Taspen
Kamis, 10 Aug 2023 12:30 WIB
Tebar Semangat Kebaikan, TASPEN Dukung Pembangunan Masjid As-Syifa di Rembang
Rabu, 09 Feb 2022 20:05 WIB
Viral Video Istri Dirut Taspen VS Sikap Ashanty ke Krisdayanti
Rabu, 17 Mar 2021 07:00 WIBTERKAIT