Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Tak Tuntut Harta Gono-gini & Hak Asuh Anak
Sidang perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral akan dilaksanakan pada 24 April 2021 mendatang.
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjelaskan kenapa sidang perdana diadakan jauh dari gugatan diajukan.
"Sidang perceraian pertama akan dilaksanakan pada 24 April 2021. Kenapa lama dilaksanakan, karena pihak tergugat (Eryck Amaral) alamat tinggalnya tidak diketahui di Indonesia," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
Oleh karena itu, Eryck akan dipanggil oleh pihak pengadilan lewat radio dan wajib untuk hadir di persidangan perceraian perdana tersebut.
"Jadi tergugat akan dipanggil untuk hadir di sidang lewat radio. Meskipun alamatnya tidak diketahui, setiap orang yang disidangkan di pengadilan, dipanggil untuk wajib datang," tambahnya.
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa dalam gugatan cerai yang diajukan pada 17 Desember 2020 lalu, Aura Kasih tidak menuntut harta gono-gini dan hak asuh anak.
Murni yang ditulis oleh Aura Kasih dalam surat gugatan adalah tentang perceraian saja.
"Hanya mengajukan gugatan perceraian saja, tidak ada yang lain," tuturnya.
Namun, Taslimah tidak bisa menerangkan lebih lanjut soal alasan mengapa Aura Kasih menggugat cerai suaminya. Pasalnya, hal-hal tersebut bisa berubah ketika persidangan berlangsung.
"Alasannya ada diungkapkan, tapi belum dapat diberitahu yang sebenarnya. karena bisa saja ada perubahan ketika sidang pertama, di gugatan awal dan sidang bisa ada perubahan alasan dan gugatan," pungkasnya.