Geger Video Dirut Taspen Dilabrak Istri Diduga karena Isu Selingkuh

YOA | Insertlive
Selasa, 16 Mar 2021 08:31 WIB
Viral Dirut Taspen Foto: YouTube/AmoreBali Natalia
Jakarta, Insertlive -

Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stepahnus Kosasih kini menjadi sorotan karena diduga terlibat isu perselingkuhan dengan seorang pramugari.

Kejadian tersebut diketahui terungkap dari sebuah video di YouTube yang memperlihatkan Antonius dilabrak oleh istrinya, Rina Lauwy Kosasih, di depan salah satu restoran di Jakarta.

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit, Antonius terlihat dibuntuti oleh istrinya saat sedang bersama sang pramugari. Kalimat kasar bahkan dilontarkan Rina pada saat itu.

ADVERTISEMENT

"Elu jangan kerjanya morotin ya, nggak tau malu!," teriak Rina di depan keramaian.

Tak lama setelahnya, Rina langsung menghampiri pramugari yang berada di samping suaminya tersebut.

"Elu lihat tuh semua, bereng***, peliharaan orang, malu-maluin," kata Rina kepada pramugari.

Viral DIrut TaspenDirut Taspen bersama pramugari sedang dilabrak istri  Foto: YouTube/AmoreBali Natalia

Antonius juga terlihat melawan aksi labrak sang istri. Namun, Rina tetap tak gentar dengan perlawanan tersebut.

"Saya bukan mau uang, elu nggak tau malu, tinggalin keluarga demi perempuan peliharan," tegas Rina kepada Antonius.


Dilansir dari detikcom, Rina dikabarkan telah melaporkan Antonius soal perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga setelah menemukan sang suami melakukan perselingkuhan, Senin (15/3).

Rina juga terlihat menangis usai menjalani pemeriksaan perdana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami.

Isteri Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih terlihat meneteskan air mata usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Isteri Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih terlihat meneteskan air mata usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya./ Foto: Grandyos Zafna

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus tersebut kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rina bahkan mendapatkan 14 pertanyaan dari pihak penyidik.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER