Mengapa Anak Meghan & Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Pangeran?
Wawancara Meghan Markle dan Pangeran Harry dengan Oprah membuat publik terkejut.
Mereka dikejutkan dengan beberapa pernyataan dari Meghan tentang kehidupannya di istana, salah satunya adalah kenapa putra Meghan dan Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor, tidak mendapatkan gelar pangeran.
Meghan sempat khawatir karena ada usulan anggota keluarga kerajaan pertama dari golongan kulit berwarna tidak bisa diberi gelar.
Melansir AP, di bawah konvensi yang masih berlaku, Archie dapat dinobatkan sebagai pangeran jika kakeknya, Pangerah Charles, naik takhta sebagai raja.
Namun Ratu Elizabeth II membuat pengecualian kepada keturunan Pangeran William. Sejak beberapa tahun lalu anak mereka akan mendapatkan gelar pangeran dan putri.
Selain itu pada 1917 Raja George V membatasi gelar pangeran dan putri kepada anak-anak raja, anak-anak dari putra-putra raja dan putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales.
Anak laki-laki dari Pangeran William secara otomatis bergelar pangeran sementara anak laki-laki Pangeran Harry, Archie, tidak mendapat gelar itu. Meski keduanya sama-sama cicit dari Ratu Elizabeth.
Lewat peraturan itu dua adik Pangeran George, Charlotte dan Louis, seharusnya tidak mendapatkan gelar.
Namun Ratu Elizabeth mengeluarkan surat dan menyatakan semua anak Pangeran William dan Kate Middleton mendapatkan gelar pada 2012 lalu.
Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan bisa mendapatkan gelar jika pangeran Charles menjadi raja Inggris.
Pada saat itu mereka menjadi cucu dari raja Inggris dan berhak mendapatkan gelar pangeran dan putri.
Meghan Markle mengetahui betul aturan tersebut. Namun ia menyebut keluarga kerajaan menetapkan aturan berbeda agar Archie tidak bisa menjadi pangeran.
Melansir People, beberapa anggota keluarga kerajaan Inggris tidak memiliki gelar.
Salah satunya adalah anak dari Putri Anne, Peter Philips dan Zara Tindall. Mereka adalah cucu ratu yang tidak memiliki gelar kerajaan.
(agn/fik)