Gabriella Larasati Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Video Syur

kpr | Insertlive
Selasa, 23 Feb 2021 20:30 WIB
Gabriella Larasati Gabriella Larasati Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Video Syur / Foto: instagram.com/gabriellalarasati
Jakarta, Insertlive -

Gabriella Larasati baru saja menjalani pemeriksaan atas kasus video syur yang diduga mirip dirinya di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (23/2).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya mengatakan bahwa saat ini Gabriella Larasati berstatus sebagai saksi.

"Untuk saat ini GL masih kami periksa sebagai saksi. Jadi ini masih sifatnya interview ya," ujar Teuku Arsya.

Teuku Arsya pun menegaskan jika Gabriella Larasati sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Gabriella Larasati menyambangi Polres Metro Jakarta Barat didampingi kuasa hukumnya, Gontor Tobing dan seorang perempuan yang diduga kerabatnya


Selanjutnya Teuku Arsya juga menambahkan jika pada saat pemeriksaan, Gabriella Larasati mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dalam jangka waktu kurang lebih 5 jam.

"GL saat pemeriksaan cukup kooperatif. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukum pada saat proses pengambilan keterangan. Penyidik menanyakan 31 pertanyaan yang semuanya dijawab dengan baik dan prosesnya juga berjalan 5 jam," tutur Arsya.

Selain Gabriella Larasati, Teuku Arsya menegaskan jika pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain yang masih terlibat dalam video syur tersebut.

"Nantinya dari keterangan saudari GL ini dan keterangan saksi-saksi yang kita ambil, artinya tentu akan kami gelar untuk melihat untuk menetapkan apakah perkara ini layak untuk naik ke proses hukum," tegas Teuku Arsya.

Berdasarkan keterangan yang didapat atas pemeriksaan Gabriella Larasati, Teuku Arsya menegaskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain. Hal tersebut akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Barat.


"Saat ini kami rasa keterangan cukup untuk GL, ke depan kami akan mengambil keterangan lagi dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara ini," tutup Teuku Arsya.

ADVERTISEMENT

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER